Melayani Pemesanan Kain Ihrom dengan berbagai Spec khusus untuk Tour Travel Umroh Haji, KBIH maupun sekolah-sekolah TK/SD
Pabrik Rumah Ihram
Senin, 07 September 2015
Request motif kain ihram sesuai permintaan ?
FAQ Rumah Ihram
Q : Bisakah request motif kain ihram sesuai permintaan termasuk penambahan logo/brand dalam motif tenunan ?
A : Bisa, silakan hubungi kami untuk Informasi lebih lanjut
Rumah Ihram supplier kain ihram kualitas ekspor, 100% produk lokal Indonesia
Tel & WA 081234576852
Peluang 1 juta jamaah umrah, jangan (hanya) promosi (bagian 1)
Pada tahun 2014 tercatat angka 1,1 juta umat Islam Indonesia
menunaikan ibadah umrah ke tanah suci, angka ini diprediksi akan semakin
meningkat dari tahun ke tahun. http://haji.kemenag.go.id/v2/content/11-juta-visa-umrah-telah-keluar
Faktor keterbatasan kuota & lamanya waktu tunggu antrian
keberangkatan haji menjadi alasan diantara calon jamaah haji Indonesia untuk
memilih menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu disamping alasan waktu yang
fleksibel dan biaya yang lebih rendah dibandingkan ibadah haji.
Tentu tingginya angka jamaah umrah Indonesia ini menjadi
peluang bagi pengusaha-pengusaha Muslim tanah air. Tidak sedikit bermunculan biro
umrah baru di Indonesia setiap tahunnya.
Namun realitanya, peluang besarnya minat jamaah umrah di
Indonesia belum sepenuhnya dapat ditangkap dengan baik oleh setiap pelaku biro
umrah. Hanya sedikit yang mampu menangkap peluang ini dengan baik sehingga
terkonversi dengan tingginya jumlah jamaah umrah yang dilayani. Mengapa ?
Hukum alami dalam pasar tetap berlaku, hanya mereka yang
memiliki pondasi pemasaran yang kuat
yang mampu diterima pasar. Pun dalam ‘pasar’ jamaah umrah, hanya biro umrah
yang memiliki pondasi pemasaran yang kuat yang mampu menyerap pasar jamaah
umrah lebih banyak. Fatalnya, masih ada
pengusaha-pengusaha yang menyederhanakan pemasaran atau dalam bahasa lain
dikenal dengan marketing hanya terpaku pada promosi saja.
Sehingga tidak heran jika pelaku biro umrah kurang maksimal
mengidentifikasi 2 hal berikut. Pertama,
apa yang menjadi motif masyarakat ingin menunaikan ibadah umrah. Kedua, apa
yang menjadi pertimbangan calon jamaah umrah dalam memilih biro umrah.
Sedikit menoleh pada konsep pemasaran dari salah satu pakar
Marketing dunia, Philip Kotler, yang meperkenalkan konsep bauran pemasaran atau
marketing mix. Philip Kotler memperkenalkan konsep bauran pemasaran dengan
singkatan 4P, bahkan untuk usaha di bidang jasa ditambah lagi 3P menjadi
7P. Kumpulan huruf P tersebut terdiri
dari : Product, Price, Place, Promotion. Sedangkan untuk perusahaan jasa ditambah
lagi dengan People, Process, Physical Enviroment.
Konsep 7 P ini jika dipahami & diaplikasikan secara
serius oleh pelaku biro umrah dapat memperkuat pondasi utama pemasaran sehingga
mampu menangkap peluang pasar secara optimal. Lebih lanjut, aplikasi konsep ini
dapat meningkatkan loyalitas jamaah umrah dengan indikator kembali memilih biro
umrah yang sama ketika ingin menunaikan umrah kembali serta mereferensikan
layanan pada relasi lain, seperti keluarga, kerabat, teman yang sedang mencari
referensi biro umrah. Barang tentu akan mengefektifkan & mengefisienkan
biaya pemasaran. (bersambung)
Insya Allah Rumah Ihram akan memuat tulisan seputar
marketing jasa yang mudah-mudahan bermanfaat bagi rekan-rekan relasi biro umrah
& haji maupun pelaku usaha lain. Dibahas oleh salah satu owner Rumah Ihram
yang merupakan praktisi marketing & sales, alumni program studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran.
Simak terus sambungan tulisan berikutnya dalam blog www.rumahihram.blogspot.com, facebook
Rumah Ihram & fanpage Rumah Ihram : Supplier kain ihram kualitas ekspor.
Kamis, 28 Mei 2015
Supplier Kain Ihram Langsung Pabrik
Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Anda mencari Kain Ihram dalam jumlah yang besar. Mencari Kain Ihram sesuai spec yang Anda minta? Ingin pesan secara Custom dan ingin branding Tour Travel Anda? Anda juga perlu kain Ihram anak-anak untuk keperluan Praktek manasik di sekolah-sekolah?
Kami melayani pesanan kain ihram untuk tour&travel, lembaga KBIH, Manasik juga melayani pesanan kain Ihram untuk keperluan manasik anak sekolah (TK/SD).
Konsultasikan Budgeting Anda ke Marketing kami
WA : 089622745222
pinBB : 7EA0AFB5
email : ayu.larasati2107@gmail.com
Fanpage FB : https://www.facebook.com/pages/Supplier-Kain-Ihrom-Langsung-Pabrik/380502375484682
Laras
List Stok Ihrom Dewasa dan Anak-anak
Beberapa Spec yang kami Produksi dan Stok yang selalu Tersedia. Hari ini order, Sudah langsung bisa kirim ke alamat anda:
Kain Ihrom Dewasa
Ihrom Kotak-kotak
- Berat 1,1 kg
- Berat 1,2 kg
- Berat 1,3 kg
- Berat 1,4 kg
- Berat 1,1 kg
- Berat 1,2 kg
- Berat 1,3 kg
- Berat 1,4 kg
Ihrom Bunga
- Berat 1,5kg
- Berat 1,5kg
*Bisa tambah Branding dengan Letter tenun atau Sablon.
Kain Ihrom Anak-anak
- uk standard anak TK
- uk 55x110 cm (pembuatan dengan mesin khusus)
- uk 80x160 cm (untuk anak SD)
Pesan sesuai budget dan Spec yang Anda minta? bisa.. silahkan segera konsultasikan budget Anda ke marketing kami..
WA 089622745222
pin BB 7EA0AFB5
pin BB 7EA0AFB5
Kain Ihrom motif bunga |
Kain Ihrom motif Kotak-kotak |
Selasa, 26 Mei 2015
Miqat dan Ihram
A. Miqat
dakwatuna.com – Miqat ada dua macam yaitu:
1. Miqat Zamaniy
Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.
Dan Ihram haji sebelum masuk bulannya sah menurut jumhurul ulama, meskipun makruh.
2. Miqat Makaniy
Miqat Makaniy adalah tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan bagi orang yang hendak umrah maupun haji melewatinya tanpa ihram. Rasulullah SAW telah menetapkan tempat-tempat itu seperti dalam hadits Ibnu Abbas:
“Bahwasanya Rasulullah telah menetapkan miqat penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah, penduduk Syam di Al Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam, dan bersabda: Itu bagi mereka, dan bagi setiap orang yang melewatinya meski bukan penduduknya, siapa pun yang berniat haji dan umrah. Sedang orang yang tidak melewatinya maka miqatnya dari tempatnya berada, termasuk penduduk Mekah yang ihram dari Mekah.” (HR Al Khamsah)
Dzulhulaifah: adalah tempat dekat Madinah sekitar 10 km menuju Mekah. Berjarak sekitar 450 km dari Mekah. Terdapat sebuah sumur yang bernama Bi’r Ali
Al Juhfah jaraknya dengan Mekah sekitar 157km, sudah hilang tanda-tandanya, sehingga jamaah haji sekarang ini berihram dari Rabigh yang jaraknya 204 km dari Mekah.
Qarnul Manazil adalah sebuah bukit di sebelah timur Mekah berjarak 94 km
Yalamlam adalah sebuah bukit di sebelah selatan Mekah berjarak 54 km dari Mekah.
Dan jika seseorang yang berniat haji tidak melewati batas-batas miqat ini maka ia berihram dari arah miqat terdekatnya. Seperti yang pernah Umar RA [1] lakukan untuk penduduk Iraq dari Dzatu Irq, yang searah dengan Qarnul Manazil, berjarak 94 km dari Mekah sebelah tenggara.
B. Ihram
1. Ta’rif
Ihram artinya masuk dalam larangan-larangan haji, dimulai dengan niat, yang bersemayam di hati. Disunnahkan untuk melafalkannya dengan mengucapkan: Aku berniat…. Jika telah berniat ihram tanpa menyebutkan kaifiyah yang diinginkan (ifrad, qiran, atau tamattu’) maka niat ihramnya sudah sah, dengan menentukan kemudian kaifiyah yang hendak dilakukan. Diperbolehkan juga niat ihram dengan niat ihramnya orang lain, seperti berniat ihramnya satu rombongan seperti ihram pemimpinnya, meskipun para jamaah itu tidak mengetahui apa niat pemimpinnya itu. Kemudian para jamaah ini mengikuti yang dilakukan pemimpinnya.
Ihram adalah rukun pertama haji menurut jumhurul ulama. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang menganggapnya sebagai syarat sahnya haji, bukan rukun. Waktunya bagi orang yang berniat haji adalah pada bulan-bulan haji, dan bagi yang berniat umrah adalah setahun penuh kecuali hari Arafah, nahr, dan tasyriq. Tempatnya di miqat makaniy atau sebelumnya.
Ihram dari miqat hukumnya wajib. Maka barang siapa yang meninggalkannya ia wajib membayar dam. Dan makruh hukumnya bagi seorang muslim yang memasuki Mekah tanpa ihram. Dan disunnahkan baginya setiap kali memasuki Mekah untuk berniat ihram Umrah atau Haji.
2. Sunnah dan Adabnya
- Kebersihan di antaranya: menggunting kuku, menggunting kumis, mencabut buku ketiak, berwudhu atau mandi. Semua itu disunnahkan termasuk atas para wanita yang sedang haidh dan nifas. Seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas RA
- Memakai wewangian tubuh dan pakaian, meskipun masih berbekas ketika sedang ihram, seperti dalam hadits Aisyah RA berkata: “Sepertinya aku melihat kilau wewangian di belahan rambut Rasulullah SAW sedang ia dalam keadaan ihram.” (HR. Asy Syaikhani)
- Shalat dua rakaat dengan niat sunnah ihram, dianjurkan membaca surah Al Kafirun pada rakaat pertama dan Al Ikhlas pada rakaat kedua setelah Al fatihah. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW shalat dua rakaat ketika ihram di Dzilhulaifah. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
- Mengumandangkan Talbiyah, hukumnya sunnah menurut Asy Syafi’iy dan Ahmad, dalam keadaan ihram. Dan wajib menurut Mazhab Hanafi dan Maliki yang jika meninggalkannya terkena dam. Lafazhnya seperti yang tercantum dalam As Sunnah:
«لبيكَ اللهمّ لبيك، لبيكَ لا شريك لكَ لبيك، إنّ الحمد والنعمة لك والملك، لا شَريك لك»
Disunnahkan menjaharkan (mengeraskan suara) ketika talbiyah untuk laki-laki. Sedangkan untuk wanita cukup didengar dirinya sendiri. Disunnahkan memperbanyak talbiyah ketika naik kendaraan atau turun, menanjak naik atau turun, atau ketika berpapasan dengan rombongan lain, setiap usai shalat sejak awal ihram sehingga usai melontar jumrah Aqabah pada hari nahr. Al Jama’ah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW terus bertalbiyah sehingga selesai melontar jumrah.
3. Hal-hal yang diperbolehkan selama ihram
- Mandi dan berganti kain ihram. Diperbolehkan pula memakai sabun meskipun beraroma, menurut Asy Syafi’iyah dan Hanabilah. Sebagaimana diperbolehkan pula menggulung dan menyisir rambut. Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA: “Gulung dan sisirlah rambutmu” (HR. Muslim).
- Menutup wajah dari debu, atau dingin. Sedang jika menutup kepala dengan sengaja maka wajib membayar fidyah.
- Membekam, mencabut gigi karena terpaksa. Seperti diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW dibekam pada saat ihram di Lihal Jabal di bagian tengah kepalanya. HR. Al Khamsah. Lihal Jabal adalah tempat antara Mekah dan Madinah
- Memijit kepala dan tubuh ketika membutuhkan. Seperti dalam hadits Aisyah RA bahwasannya ia ditanya tentang seorang yang ihram memijit badannya? Jawab Aisyah: Ya silakan memijit dengan keras. HR Asy Syaikhani
- Bercermin dan menghirup aroma wangi, dan berobat dengan selain parfum, bersiwak (Al Bukhari)
- Menarik bagian tengah kain ihram untuk menjaga uang, memakai cincin (Ibnu Abbas) berteduh dengan paying, tenda atau atap (shahih Muslim)
- Membunuh lima jenis hewan fasik, seperti dalam hadits Rasulullah SAW: lima jenis hewan semuanya adalah fasik, yang boleh dibunuh di tanah haram: burung gagak, burung had’ah, kalajengking, tikus, dan anjing galak”. HR Asy Syaikhani. Dianalogikan dalam kelompok ini adalah semua jenis yang mengganggu orang.
4. Larangan Ihram
- Memakai pakaian yang dijahit, seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang sedang ihram tidak boleh memakai baju, surban, mantel, juga pakaian yang diberi wars dan za’faran, tidak boleh juga memakai sepatu kecuali jika tidak mendapati sandal lalu memotong sepatu itu sehingga di bawah mata kaki”. HR Asy Syaikhani. Sedang untuk wanita diperbolehkan memakai semua itu, yang dilarang hanya memakai wewangian, cadar (yang menutupi wajah), dan sarung tangan. Rasulullah pernah melarang hal ini (Abu Daud, Al Baihaqi, dan Al Hakim)
- Akad nikah, untuk diri sendiri atau menikahkan orang lain. Seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang ihram tidak boleh menikah, menikahkan dan khitbah”. HR. Al Khamsah kecuali Al Bukhari. Akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan ihram hukumnya batal. Demikian madzhabul jumhur.
- Hubungan suami istri dan muqaddimahnya, seperti ciuman, sentuhan dengan syahwat, karena firman Allah: … maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. QS. Al Baqarah: 197. rafats adalah hubungan seks. Haram juga bagi ihram melakukan segala macam maksiat. Inilah yang disebut fusuk. Sebagaimana ia haram berbantah-bantahan dengan sesama.
- Memakai wewangian pada pakaian atau badan bagi laki-laki maupun perempuan, seperti dalam hadits Nabi:”… dan janganlah kamu memaki pakaian yang dioles za’faran atau wurs…” HR Al Khamsah. Dan jika orang yang sedang ihram wafat, maka ia pun tidak diberi wewangian ketika memandikan atau mengafaninya. Rasulullah SAW pernah melarang hal ini, dan bersabda: “Mandikan ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan kain ihramnya, jangan olesi wewangian, jangan tutup kepalanya, karena nanti di hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan bertalbiyah”. HR Asy Syaikhani dan At Tirmidzi.
- Berburu hewan darat, makan hewan yang ditangkap untuk yang ihram atau atas petunjuk orang yang ihram. Sedangkan jika orang lain berburu kemudian orang yang ihram diberi atau membeli maka ia boleh memakannya. Sedangkan hewan laut maka dihalalkan untuk menangkap dan memakannya tanpa larangan. Sesuai dengan firman Allah: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. QS. Al Maidah: 96, juga sesuai dengan hadits Nabi: “ Hewan hasil buruan darat halal bagimu dalam keadaan ihram, selama bukan kamu yang menangkapnya atau menangkapkan untukmu”. HR. Ahmad dan At Tirmidzi
- Menggunting kuku, menghilangkan rambut dengan gunting atau cukur, atau cara lain, seperti dalam firman Allah: …, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. QS. Al Baqarah: 196
5. Hukuman melanggar larangan sewaktu Ihram
- Hubungan suami istri: Jika terjadi sebelum wuquf di Arafah maka hajinya batal menurut ijma’ ulama, dan ia wajib menyempurnakan manasik yang tersisa, wajib menyembelih seekor unta menurut jumhurul ulama, wajib juga mengqadha, yaitu mengulang haji tahun depan. Qadha ini hukumnya wajib, baik haji yang batal itu haji fardhu atau haji sunnah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, ia wajib menyembelih seekor kambing dan tidak wajib qadha, kecuali jika haji yang batal itu haji fardhu. Jika hubungan itu terjadi setelah wukuf di Arafah dan sebelum tahallul pertama maka menurut jumhurul ulama hukumnya sama dengan berhubungan sebelum wukuf. Sedangkan menurut mazhab Abu Hanifah tidak batal hajinya dan ia wajib menyembelih seekor unta. Sedang jika berhubungan seks itu setelah tahallul pertama maka tidak membatalkan haji, tidak wajib qadha menurut jumhurul ulama, wajib membayar fidyah seekor onta menurut As Syafi’iy, atau seekor kambing menurut Malikiy.
- Membunuh hewan buruan. Firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka`bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. (QS. Al Maidah: 95) seimbang menurut imam Syafi’iy adalah pada bentuk dan rupa, dan menurut Abu Hanifah adalah pada nilai. Jika seseorang tidak mampu menghadirkan yang serupa bentuk dan rupanya maka ia mengganti dengan nilai harganya kemudian disedekahkan kepada orang-orang miskin. Dan jika tidak mampu maka berpuasa setiap hari senilai makanan untuk seorang miskin. Ayat di atas menegaskan tentang hukum orang yang membunuh hewan buruan dengan sengaja dalam keadaan ihram. Kemudian sunnah Nabi menerangkan tentang hukum orang yang membunuh hewan buruan dengan tidak sengaja karena lupa atau tidak tahu kalau ia dalam keadaan ihram, ia berkewajiban sama dengan orang yang sengaja. Hanya ia tidak berdosa karenanya. Demikianlah pendapat jumhurul ulama, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Katsir.
- Larangan lainnya. Jika orang yang sedang ihram melakukan larangan lainnya seperti menggunting rambut, atau memakai pakaian yang berjahit, maka ia wajib memotong kambing atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin masing-masing tiga sha’ kurma. Seperti dalam hadits Ka’b bin Ujrah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari Muslim. Sedang jika melakukan pelanggaran itu karena lupa atau tidak tahu maka ia tidak berkewajiban apa-apa. Seperti yang diriwayatkan oleh Al Bukhari.
Catatan Kaki:
[1] Dari Ibnu Umar ra berkata: Ketika dua Bashrah (Kufah dan Basrah) dikuasai Islam, penduduknya menemui Umar dan berkata: “Wahai Amirul Mukminin sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan Qarn untuk miqat pendudukNejd, tetapi itu mutar-mutar dari jalan kami –jauh- dan jika kita harus melewatinya itu berat. Umar menjawab: Liahatlah jalanmu yang sejajar dengannya. Kemudian Umar menetapkan untuk mereka Dzatu Irq. HR. Al Bukhariy
Sumber: Dakwatuna.com
Tata Cara Pelaksanaan Umrah
Pertama:
Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram.
Kedua:
Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan.
Ketiga:
Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
“labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah).
Keempat:
Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan,
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي
“Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku).
Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing).
Kelima:
Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat.
Keenam:
Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك
“Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).
Ketujuh:
Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah.
Kedelapan:
Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid:
اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.
“Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1]
Kesembilan:
Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.
Kesepuluh:
Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir.
Kesebelas:
Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan.
Keduabelas:
Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca,
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201)
Ketigabelas:
Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka.
Keempatbelas:
Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca,
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
“Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125).
Kelimabelas:
Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3]
Keenambelas:
Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya.
Ketujuhbelas:
Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya.
SA’I UMRAH
Kedelapanbelas:
Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“Innash shafaa wal marwata min sya’airillah” (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158).
Lalu mengucapan,
نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
“Nabda-u bimaa bada-allah bih”.
Kesembilanbelas:
Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ (3x)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ
“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x)
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4]
Keduapuluh:
Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki.
Keduapuluhsatu:
Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah.
Keduapuluhdua:
Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya.
Keduapuluhtiga:
Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran.
Keduapuluhempat:
Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran.
Keduapuluhlima:
Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah.
Keduapuluhenam:
Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki.
Keduapuluhtujuh:
Jika membaca do’a ini:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ
“Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i.
Keduapuluhdelapan:
Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari.
Keduapuluhsembilan:
Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram.
Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah.
Preparing one day before umroh, 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA
Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713)
[2] Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram.
[3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan,
فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد
“Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56)
[4] HR. Muslim no. 1218.
sumber: www.rumaysho.com
Langganan:
Postingan (Atom)