Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz.. teman saya punya travel haji dan umrah. Dia berniat membordir nama travelnya di kain ihram jamaah umrahnya. Pertanyaan saya:
- Apakah bordiran nama tersebut termasuk kepada pakaian berjahit atau tidak?
- Bagaimana hukum menyablon atau membordirkan nama tertentu ke pakaian ihram?
Kami mohon jawabannya. jazaakumullahu khairan.
Dari: Andra
Jawaban:
Wa alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu aturan yang makruf di masyarakat untuk manasik haji, orang ihram dilarang mengenakan pakaian berjahit.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengingatkan para sahabat yang hendak ihram,
ูุง ุชูุจุณูุง ุงููู
ูุต، ููุง ุงูุณุฑุงูููุงุช، ููุง ุงูุนู
ุงุฆู
، ููุง ุงูุจุฑุงูุณ، ููุง ุงูุฎูุงู ุฅูุง ุฃู ูููู ุฃุญุฏ ููุณุช ูู ูุนูุงู ููููุจุณ ุงูุฎููู ููููุทุน ุฃุณูู ู
ู ุงููุนุจูู
”Jangan memakai gamis, celana, sorban, burnus (jaket yang ada tutup kepala), atau sepatu. Kecuali jika ada yang tidak memiliki sandal, dia boleh memakai sepatu, dan hendaknya dia potong atasnya sampai bawah mata kaki.” (HR. Bukhari 1838 dan Muslim 1177)
Para ulama memahami bahwa hadis di atas bukan melarang orang ihram untuk memakai pakaian yang ada unsur jahitannya. Tapi yang dilarang adalah pakain berjahit yang membentuk tubuh. Di situlah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyebut beberapa daftar pakain yang umumnya dikenakan di masa silam.
Imam Ibnu Baz mengatakan,
ููู ุฎุงุท ุดููู ุงูุฅุฒุงุฑ ุฃู ุงูุฑุฏุงุก ูุฑูุนู ููุง ุจุฃุณ ุจู؛ ูุฅู ุงูุฐู ُูู
ูุน ู
ูู ุงูู
ุญุฑู
ูู ุงููุจุงุณ ุงูู
ุตููุน ุนูู ูุฏุฑ ุงูุฃุนุถุงุก ูู
ุง ูุตِّู ุนูููุง
Jika orang yang ihram menjahit kain ihram yang robek atau yang bolong, hukumnya tidak masalah. Karena yang dilarang untuk dikenakan oleh orang ihram adalah pakaian yang didesain mengikuti lekuk badan anggota badan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 17/119).
Bordiran apapun di kain ihram, jelas bukan jahitan yang membentuk lekuk tubuh. Karena itu, semacam ini boleh digunakan untuk ihram dan tidak mempengaruhi keabsahan ihram. Sebaliknya, celana dalam sekali pakai (Disposable Panty) termasuk pakaian yang membentuk lekuk tubuh, tapi tidak berjahit. Pakaian semacam ini, sekalipun tidak ada jahitannya, tidak boleh dikenakan oleh orang ihram, karena membentuk lekuk tubuh.
Allahu a’lam